Minggu, 18 Desember 2011

Pembuatan STR

Sekilas info bagi yang belum tau tentang STR, STR adalah surat tanda registrasi perawat yang di keluarkan oleh MTKI Pusat jakarta yang berfungsi sebagai tanda register perawat seluruh Indonesia. berdasarkan info terkini dari sekretariat PPNI Kab Demak.
 STR bertujuan mengantikan SIP , SIK dan SIKK yang sebelumnya sudah ada, syarat - syarat pengajuan STR Antara lain:
1. pas foto 4x6 berwarna background merah memakai jas PPNI
2. fotocopy ijazah legaslisir kampus 2 lembar
3. fotocopy KTP 2 lembar
4. fotocopy SIP lama bagi yang masi aktif
biaya untuk wilayah demak sebesar Rp 150.000 melalui sekretariat PPNI Kab Demak
READ MORE - Pembuatan STR

Jumat, 02 Desember 2011

Susunan Pengurus

Susunan kepengurusan komisariat PPNI RSUD Sunan Kalijaga Demak periode 2011-2016 adalah sebagai berikut:

Ketua                                      :           Siswanto. SST

Wakil ketua                           :           Yunis Yanna. Skep. Ns

Sekretaris                               :          Ristiyanti. SST
                                                            Eko Priatmoko. AMK

Bendahara                             :           Noer Latifa . H S Kep
                                                            Eri Sri Widiarti. AMK

Devisi Organisasi, Hukum,   :           Agustinus SPH. Skep. Ns
Pemberdayaan Politik                       Abdul Mukid. AMK

Devisi Diklat                          :           Mustofa Skep Ns
                                                             Darmanto SST

Devisi Pelayanan                   :           H Kusmanto S Kep Ns
                                                            Lestari S Skep

Devisi Kesejahteraan            :           Sofyan hadi SKM
                                                             Nurul Ngaini.Skep. Ns

Devisi Pengembangan,          :           Sri Sudarwati AMK
kerjasama, dan humas                       Ulil Abror AMK                                              
READ MORE - Susunan Pengurus

Rabu, 30 November 2011

Kode etik perawat Indonesia

ArtPersatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:

Perawat dan Klien
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perawat dan Praktik
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional

Perawat dan Masyarakat
1. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

Perawat dan Teman Sejawat
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.


Perawat dan Profesi
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
READ MORE - Kode etik perawat Indonesia

Selasa, 15 November 2011

Salam Pembuka

Assalamualaikum wr wb

Hi,,how are you all?hopes you all always in well condition.proudly celebrate we present the new blog of nursing association comesariat of general hospital Sunan Kalijaga of Demak. First of all we invite you all the nurse in GH sunan kalijaga hospital to join us and thogheter to develop the nursing progession in whole parts, in knowledge, in attitute, in legal etics of nursing, we also open for any commands, sugestions, and articles related in nursing developmen esspecially in general hospital of Demak. we loved to say thank for all you,and also and 

  
READ MORE - Salam Pembuka